15 Tersangka Anak Buah Bos Judi Apin BK Dilimpahkan ke Kejaksaan, Lihat Tuh
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut secepatnya akan melakukan pengiriman 16 tersangka serta barang bukti (P22) ke pihak kejaksaan," kata Irjen Panca, Rabu (30/11).
Panca menyebutkan dalam proses penyelidikan, penyidik telah menyita aset milik Apin BK dalam dugaan TPPU senilai Rp158 miliar.
Aset yang disita tersebut terdiri dari 26 aset rumah/ruko, 21 unit jetski, dua unit speed boad, satu unit kapal dan dan tiga bidang aset tanah yang berada di Kabupaten Samosir dan seluruhnya sudah dijadikan barang bukti.
"Aset-aset yang disita ini merupakan hasil tindak pidana TPPU dari bisnis judi online yang dikelola tersangka Apin BK," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Polda Sumut melimpahkan 15 tersangka anak buah bos judi Apin BK dalam kasus perjudian daring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News