Irjen Panca Sebut Aset Bos Judi Apin BK yang Disita Rp 158,8 Miliar, Ada Speed Boat dan Kapal

Rabu, 30 November 2022 – 21:34 WIB
Irjen Panca Sebut Aset Bos Judi Apin BK yang Disita Rp 158,8 Miliar, Ada Speed Boat dan Kapal - JPNN.com Sumut
Kapolda Sumut Irjen Panca (kanan) saat menginterogasi bos judi Apin BK (tengah) bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kiri). Foto: Dokumentasi Polda Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menyita aset milik bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) Joni alias Apin BK total senilai Rp 158,8 milar.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan Api BK dijerat kasus judi daring dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus TPPU pihaknya menyita 26 aset rumah/ruko milik bos judi Sumut itu.

Bahkan, kata Irjen Panca, penyidik kembali menyita 21 unit jetski, 2 unit speed boat, satu unit kapal dan 3 aset tanah di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

"Apin BK dikenakan TPPU. Aset terakhir yang disita bernilai Rp 5,8 miliar. Sebelumnya aset yang sudah disita penyidik Rp 153 miliar. Sehingga total seluruh aset Apin BK Rp 158,8 miliar," kata Irjen Panca di Mapolda Sumut dalam konferensi pers, Rabu (30/11).

Paparan pengungkapan kasus Apin BK ini turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Ses Kompolnas Benny Mamoto.

Irjen Panca mengatakan berkas perkara TPPU yang menjerat Api BK dalam waktu dekat akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Secepatnya akan dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," tegasnya.

Sebelumnya, bos judi online terbesar di Sumatera Utara Apin BK alias Jonni ditangkap dalam pelariannya di Malaysia, Kamis, 13 Oktober 2022.

Kapolda Sumut Irjen Panca menyebut total aset bos judi online Apin BK yang disita senilai Rp 158,8 miliar termasuk Speed Boat dan Kapal
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia