Irjen Panca Sebut Aset Bos Judi Apin BK yang Disita Rp 158,8 Miliar, Ada Speed Boat dan Kapal
sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menyita aset milik bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) Joni alias Apin BK total senilai Rp 158,8 milar.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan Api BK dijerat kasus judi daring dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus TPPU pihaknya menyita 26 aset rumah/ruko milik bos judi Sumut itu.
Bahkan, kata Irjen Panca, penyidik kembali menyita 21 unit jetski, 2 unit speed boat, satu unit kapal dan 3 aset tanah di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
"Apin BK dikenakan TPPU. Aset terakhir yang disita bernilai Rp 5,8 miliar. Sebelumnya aset yang sudah disita penyidik Rp 153 miliar. Sehingga total seluruh aset Apin BK Rp 158,8 miliar," kata Irjen Panca di Mapolda Sumut dalam konferensi pers, Rabu (30/11).
Paparan pengungkapan kasus Apin BK ini turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Ses Kompolnas Benny Mamoto.
Irjen Panca mengatakan berkas perkara TPPU yang menjerat Api BK dalam waktu dekat akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Secepatnya akan dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," tegasnya.
Sebelumnya, bos judi online terbesar di Sumatera Utara Apin BK alias Jonni ditangkap dalam pelariannya di Malaysia, Kamis, 13 Oktober 2022.
Kapolda Sumut Irjen Panca menyebut total aset bos judi online Apin BK yang disita senilai Rp 158,8 miliar termasuk Speed Boat dan Kapal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News