Oknum Polisi Terdakwa Pencurian Uang Barang Bukti Narkoba Dituntut 10 Tahun, Sampai ke Hakim Langsung Bebas
Selasa, 15 Maret 2022 – 19:11 WIB
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata Jarihat.
Selain Toto Hartono, hakim juga membacakan putusan terhadap empat terdakwa lainnya yang juga oknum polisi. Keempatnya, yakni Matredy Naibaho, Marjuki Ritonga, Dudi Efni dan Ricardo Siahaan.
Terdakwa Matredy Naibaho yang sebelumnya dituntut 10 tahun hanya divonis 8 bulan dan 22 hari penjara oleh majelis hakim, sedangkan Marjuki Ritonga dan Dudi Hefni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Sebelumnya keduanya dituntut tiga tahun penjara.
Kemudian, untuk pembacaan vonis terhadap terdakwa Ricardo Siahaan dibacakan secara terpisah di ruangan lain. Putusan terhadap Ricardo dibacakan oleh Hakim Ulu Marbun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan vonis kepada lima oknum polisi terdakwa pencurian uang hasil tangkapan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News