Oknum Polisi Terdakwa Pencurian Uang Barang Bukti Narkoba Dituntut 10 Tahun, Sampai ke Hakim Langsung Bebas

Selasa, 15 Maret 2022 – 19:11 WIB
Oknum Polisi Terdakwa Pencurian Uang Barang Bukti Narkoba Dituntut 10 Tahun, Sampai ke Hakim Langsung Bebas - JPNN.com Sumut
Oknum polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata Jarihat.

Selain Toto Hartono, hakim juga membacakan putusan terhadap empat terdakwa lainnya yang juga oknum polisi. Keempatnya, yakni Matredy Naibaho, Marjuki Ritonga, Dudi Efni dan Ricardo Siahaan. 

Terdakwa Matredy Naibaho yang sebelumnya dituntut 10 tahun hanya divonis 8 bulan dan 22 hari penjara oleh majelis hakim, sedangkan Marjuki Ritonga dan Dudi Hefni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Sebelumnya keduanya dituntut tiga tahun penjara. 

Kemudian, untuk pembacaan vonis terhadap terdakwa Ricardo Siahaan dibacakan secara terpisah di ruangan lain. Putusan terhadap Ricardo dibacakan oleh Hakim Ulu Marbun 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan vonis kepada lima oknum polisi terdakwa pencurian uang hasil tangkapan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia