Polda Sumut: 22 Tersangka Narkoba Hasil Penindakan Januari-Maret 2024 Terancam Vonis Mati
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sebanyak 22 tersangka yang ditangkap pihaknya dalam kasus tindak pidana narkoba telah diseret ke hadapan hakim dengan ancaman hukuman mati.
Dia mengatakan tersangka yang menunggu vonis hakim itu merupakan hasil penindakan Polda Sumut dan jajaran periode Januari-Maret 2024.
"Hukuman mati terhadap tersangka adalah komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba di Sumatera Utara," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/3).
Hadi mengatakan data tersebut naik dibanding tahun 2023 dengan jumlah tersangka yang dihukum vonis mati sebanyak 11 orang.
Juru Bicara Polda Sumut ini mengatakan penindakan yang terus dilakukan Polda Sumut dan jajaran membawa dampak positif kepada masyarakat.
"Upaya Polda Sumut terhadap pemberantasan narkoba dalam enam bulan terakhir sangat signifikan, salah satunya adalah menurunnya angka kejahatan di Sumut hingga 12,9 persen," ujar Hadi.
Baca Juga:
Kombes Hadi Wahyudi membeberkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba yang dilakukan Polda Sumut pada 2023 dan 2024 menempati rangking kedua nasional, dengan total barang bukti 1.122,35 kilogram.
Hadi mengatakan pihaknya juga telah merehabilitasi 815 pecandu narkoba pada 2023 dan pada periode Januari - 24 Maret 2024 sebanyak 156 orang.
Polda Sumut mengirim 22 tersangka narkoba ke pengadilan dengan ancaman hukuman mati dalam penindakan periode Januari-Maret 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News