Oknum Polisi Terdakwa Pencurian Uang Barang Bukti Narkoba Dituntut 10 Tahun, Sampai ke Hakim Langsung Bebas
Selasa, 15 Maret 2022 – 19:11 WIB
Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.
Pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa para terdakwa melakukan penggeledahan secara melawan hukum. (mcr22/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan vonis kepada lima oknum polisi terdakwa pencurian uang hasil tangkapan
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News