Dua Pelajar Pelaku Penganiayaan Wanita Paruh Baya di Tapsel Ditetapkan Tersangka
sumut.jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan dua orang pelajar menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan seorang nenek diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang viral di media sosial.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di pinggir jalan Desa Panompuan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.
Adapun kedua tersangka itu, yakni VH dan IH. Mereka merupakan seorang pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Jadi, pada Selasa kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, yaitu khususnya dua pelajar yang melakukan penganiayaan, yaitu inisal IH dan VH, sehingga kami menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka," kata Imam Zamroni, Rabu (23/11).
Perwira menengah Polri itu mengaku pihaknya sudah sempat melakukan proses mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Namun, sayangannya tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.
"Kami sesuai dengan amanat UU juga melaksanakan proses diversi dalam hal ini mempertemukan, musyawarah dari pihak keluarga terlapor dan pihak keluarga korban, yang kami laksanakan selama dua hari," ujarnya.
"Hasilnya belum ada titik kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga tadi rekomendasi dari Bapas untuk memberikan kepastian hukum terhadap terlapor," sambung Imam.
AKBP Imam Zamroni menyebut pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara penganiayaan itu.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di pinggir jalan Desa Panompuan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News