Terbaru! Ini Daftar UMK Sumut 2024, Kota Medan dan Deli Serdang Tertinggi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara resmi mengemumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) daerah Sumatera Utara (Sumut) untuk tahun depan. Penetapan besaran UMK di Sumut ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tertanggal 30 November 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Ririn Bidasari mengatakan penetapan UMK Sumut 2024 ini sudah disampaikan melalui surat edaran.
“Semua pengajuan UMK dari selurun kabupaten/kota di Sumut sudah diterima Pj Gubernur Sumut,” kata Ririn, Jumat (1/12).
Dia menjelaskan surat edaran Pj Gubernur Sumut Hassanudin terkait UMK Sumut 2024 itu berpedoman pada peraturan Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang di dalamnya memuat formulasi cara penghitungan upah minimum.
Daftar UMK Sumatera Utara 2024
Surat edaran Pj Geburnur Sumut telah merinci besaran UMK tahun 2024 setiap kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Namun, ada beberapa kabupaten dalam surat edaran itu berpedoman pada besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2024 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023, yaitu dengan besaran Rp 2,8 juta.
Berikut rincian lengkap UMK Sumatera Utara di setiap kabupaten/kota tahun 2024:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Sumatera Utara tahun 2024, berikut rinciannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News