Menaker Tetapkan UMP 10 Persen, Buruh Desak UMP Sumut Naik 13 Persen
"Dihitung saja jika hanya naik 10 persen dari UMK Medan Rp 3.329.867 maka kenaikan upah buruh kota Medan hanya bertambah sekitar Rp 332.000 atau naik menjadi sekitar Rp 3.661.000 saja. Sementara buruh kota Medan saat ini sudah bergaji rata rata 3.600.000, artinya kenaikan upah itu belum signifikan bagi buruh," jelas Willy.
Dia melanjutkan, sedangkan bila upah naik 13 persen, maka buruh di Kota Medan dan kabupaten lainnya akan merasakan kenaikan upah yang signifikan, yakni berkisar rata-rata Rp 160.000.
"Saya kira pengusaha mampu, karena selama 3 tahun mereka sudah diberi peluang upah rendah," sambung Willy yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut ini.
Belum lagi, kata Willy, selama tiga tahun tidak adanya kenaikan upah, biaya hidup yang tinggi seiring dengan kenaikan harga BBM yang berdampak kenaikan harga bahan pokok, sangat berpengaruh terhadap kehidupan buruh.
"Intinya sudah banyak buruh gali lobang tutup lobang atau numpuk hutang selama tiga tahun ini, maka kalau hanya masih 10 persen itu sama saja dianggap belum naik gaji buruh di Sumut," ungkap Willy.
Lebih lanjut, Willy menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pengawalan usulan kenaikan Upah Sumut di Dewan Pengupahan melalui perwakilan serikat pekerja serikat buruh nantinya.
"Kami pastikan didalam rapat dewan pengupahan unsur serikat buruh akan bawa data fakta dan aturan hukum agar Gubsu bisa tetap mengeluarkan kebijakan diskresi upah di Sumut, semoga pak Gubernur Edy punya empati untuk kami para buruh," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Buruh di Sumut meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menetapkan UMP di Sumut naik 13 persen kendati Menaker telah menetapkan kenaikan upah 10 persen
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News