Seribuan Massa Buruh akan Gelar Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Medan, Ini Tuntutannya

Senin, 07 Agustus 2023 – 17:38 WIB
Seribuan Massa Buruh akan Gelar Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Medan, Ini Tuntutannya - JPNN.com Sumut
Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) Willy Agus Utomo. Foto: Dokumentasi Partai Buruh

sumut.jpnn.com, MEDAN - Seribuan buruh di Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja dan kenaikan upah pada 9 Agustus mendatang. Aksi ini akan dipusatkan di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan gedung DPRD Sumatera Utara.

Ketua Partai Sumut Willy Agus Utomo mengatakan dalam aksi ini pihaknya akan menyampaikan beberapa poin tuntutan, selain meminta mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, aksi ini juga menyikapi beberapa permasalahan di masyarakat.

“Selain meminta mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kami juga mendesak cabut Undang-Undang Kesehatan, menuntut kenaikan UMP dan UMK Sumut sebesar 15 persen untuk tahun 2024,” kata Ketua Partai Buruh Willy Agus Utomo dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (7/8).

Willy menjelaskan dalam aksi massa yang akan digelar di Kota Medan itu, para buruh juga mendesak agar pemerintah menyelesaikan persoalan perburuhan, petani, nelayan, dan mendesak untuk menangkap mafia tanah di Sumatera Utara.

Dia menyampaikan aksi buruh pada 9 Agustus akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan pusat aksi di Istana Negara. Unjuk rasa ini sudah dimulai dengan aksi jalan kaki para buruh di Bandung menuju Jakarta.

“Kami menegaskan tetap menolak UU Cipta Kerja yang berdampak bagi buruh dan rakyat kecil lainnya. Aturan yang tidak berkeadilan tersebut banyak mencabut hak normatif buruh mulai dari pesangon, upah, cuti dan menciptakan status kerja perbudakan seumur hidup,” ungkapnya.

Dalam aksi yang akan digelar di Kantor Gubernur Sumut, pihaknya akan menuntut kesejahteraan buruh di Sumatera Utara, dengan meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menaikkan UMP dan UMK tahun 2024.

"Sudah tiga tahun buruh di Sumut tidak mengalami kenaikan upah akibat UU Cipta Kerja, maka kami akan terus melakukan aksi jika UMP dan UMK Sumut tahun 2024 tidak dinaikan 15 persen atau minimal Rp 500 tahun depan," tegasnya.

Partai Buruh akan menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Medan dengan menurunkan seribuan massa buruh, petani dan nelayan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News