MK Tolak Permohonan Uji Materi Partai Buruh Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden

Kamis, 14 September 2023 – 18:05 WIB
MK Tolak Permohonan Uji Materi Partai Buruh Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden - JPNN.com Sumut
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin persidangan permohonan uji materi UU Pemilu. Foto: Antara

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Mahkamah menolak permohonan para pemohon karena menilai mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 222.

Sebelumnya, Partai Buruh, Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi mengajukan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9).

Partai Buruh dan kedua pemohon dalam petitumnya meminta Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang tidak dimaknai: “calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau parpol atau gabungan parpol yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".

Mahkamah Konstitusi menilai permohonan pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 222 UU Pemilu.

"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Anwar membacakan konklusi MK atas Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023 tersebut.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan terdapat dua hal pokok dalam menentukan pemohon yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

Pertama, lanjutnya, pemohon merupakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Kedua, pemohon merupakan perseorangan yang didukung prtai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk bersama-sama mengajukan permohonan.

MK menolak permohonan uji materi Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, begini alasannya..
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia