Alhamdulillah, Menaker Revisi Aturan JHT, Buruh Siap-siap
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah.
Menurutnya, sebagai upaya mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida Fauziyah.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.
Baca Juga:
Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker Ida.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News