DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Partai Buruh Sumut: Kami akan Lawan

Selasa, 21 Maret 2023 – 17:57 WIB
DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Partai Buruh Sumut: Kami akan Lawan - JPNN.com Sumut
Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) Willy Agus Utomo. Foto: Dokumentasi Partai Buruh

sumut.jpnn.com, MEDAN - Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) menyatakan menolak dan akan melakukan perlawanan atas pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-Undang, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.

Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3). Rapat pengesahan Perppu Ciptaker turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami berduka cita, dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja ini, maka jelas DPR dan Pemerintah tidak punya hati, mereka memiskinkan kaum buruh secara masif melalui regulasinya, ini sangat kejam," kata Ketua Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) Willy Agus Utomo.

Dia mengatakan pengesahan Perppu Cipta Kerja itu menjadi duka mendalam bagi kaum buruh di Indonesia. Willy menilai anggota DPR RI dan Pemerintah saat ini tidak mempunyai hati nurani untuk rakyatnya sendiri.

Aktifis buruh Sumatera Utara ini mengatakan Perppu Cipta Kerja banyak mengebiri hak-hak buruh dan ditolak oleh seuruh buruh di Tanah Air. Namun, DPR dan Pemerintah tidak pernah mendengarkan dan tidak berempati terhadap kaum buruh yang hidupnya belum sejahtera.

Dengan di sahkannya Perppu Cipta Kerja, lanjut Willy, maka sah sudah Upah murah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mudah dan murah, hak cuti buruh hilang, kerja kontrak perbudakan seumur hidup, Jaminan Sosial dan kesejahteraan buruh jauh dari sejahtera dan hak normatif lainnya yang sudah pernah ada hilang atau tergerus nilainya.

"Kami mengecam Partai Politik dan Anggota Dewannya yang mendukung disahkannya Perppu Cipta Kerja, semoga rakyat tidak memilih parpol dan anggota dewan yang mengesahkan Perrpu penderitaan rakyat ini," tegas Willy.

Willy menambahkan, kaum buruh Indonesia pasti akan terus melawan dan menuntut agar Perpu Cipta Kerja yang telah disahkan dicabut kembali, dengan cara akan menggelar aksi unjuk rasa secara terus menerus dalam waktu dekat, serta akan menggugat kembali Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai Buruh Sumut menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia