Pemprov Sumut Ketok UMP 2024 Naik 3,67 Persen, Buruh Ancam Unjuk Rasa

Selasa, 21 November 2023 – 17:45 WIB
Pemprov Sumut Ketok UMP 2024 Naik 3,67 Persen, Buruh Ancam Unjuk Rasa - JPNN.com Sumut
Ketua Exco Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut) Willy Agus Utomo. Foto: Dokumentasi Partai Buruh

sumut.jpnn.com, MEDAN - Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 di wilayah tersebut dengan besaran Rp 2.809.915 atau hanya naik 3,67 persen dari UMP 2023.

Hassanudin mengtakan penetapan UMP Provinsi Sumut tahun 2024 itu berdasarkan perhitngan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023," ujar Hassanudin usai Rapat Koordinasi Penetapan UMP, di Medan, Selasa (21/11).

Mantan Pangdam I Bukit Barisan ini mengatakan Pemprov Sumut akan melakukan monitoring terhadap penerapan struktur upah di seluruh perusahaan yang ada di Sumatera Utara.

Dia menyebut setelah UMP 2024 ditetapkan, maka selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Pusat dan regulasinya akan diumumkan serentak.

Buruh Tolak Kenaikan UMP Sumut 2024

Keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin mendapat sorotan dari kalangan buruh. Kelompok buruh menilai kenaikan upah yang tidak signifikan tersebut justru menyakiti hati kaum pekerja.

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menyatakan pihaknya menolak keputusan atas kenaikan UMP di Sumut yang hanya 3,67 persen pada 2024.

UMP Sumut 2024 telah ditetapkan sebesar 3,67 persen, tetapi buruh menolak dan ancam akan demonstrasi, sebegini yang diminta buruh...
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News