Ini Nih Peran Anggota OKP Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Madina

"Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat Pasal 170 Ayat 1 Subs Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu.
Baca Juga:
Sebelumnya, aksi penganiayaan terhadap Jefry yang terjadi di salah satu kafe di Kabupaten Mandailing Natal itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun @mediagramindo di Instagram, peristiwa itu disebutkan terjadi pada Jumat (4/3). Pemukulan itu diduga dilatarbelakangi karena pemberitaan tambang emas ilegal, yang kerap diberitakan oleh korban dan rekan wartawan lainnya.
Di video tersebut terlihat korban awalnya berlari ke dalam kafe karena dikejar oleh tiga orang pelaku. Setelah korban tertangkap, para pelaku dengan brutalnya langsung memukuli korban.
Setelah memukuli korban hingga babak belur, para pelaku lalu pergi meninggalkan kafe tersebut.
Di video lainnya, sebelum dipukuli oleh ketiga pelaku, korban awalanya duduk berbicara bersama dengan seorang pria berbaju warna putih di kafe tersebut.
Saat tengah asyik berbincang, pria tersebut tiba-tiba memukul korban di bagian dadanya dan langsung pergi berlari. Tak lama, ketiga pelaku lainnya pun datang mengejar korban.
Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Mandailing Natal. (mcr22/jpnn)
Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan peran empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan media online Topmetro.news di Kabupaten Mandailing Natal
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News