Anak Punk Ini Ditangkap Polisi karena Bawa 14 Kilogram Ganja
sumut.jpnn.com, PADANG SIDEMPUAN - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Sidempuan mengamankan sejumlah anak punk karena terlibat kasus narkoba seberat 14 kilogram.
Mereka, yakni RA (22), R (19), DP (17), RD (17), MRP (19) dan S (27). Mereka merupakan warga dari beberapa daerah, seperti Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Serang.
Kasat Narkoba Polres Padang Sidempuan Sammailun Pulungan menyebut penangkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi soal adanya empat anak punk yang membawa ganja.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan keempatnya saat tengah mengendarai dua sepeda motor Vespa di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan PSP Batunadua, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (9/11).
"Tim melakukan penggeledahan terhadap empat anak punk dan ditemukan goni berisi ganja dengan total keseluruhan 13 bal dengan berat lebih kurang 14 kilogram," kata Sammailun.
Setelah menangkap keempat anak punk itu, petugas lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan dua orang pelaku lainnya di Desa Mompang Julu.
Baca Juga:
Kedua pelaku ini diduga sebagai pemesan ganja dari keempat anak punk itu.
"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padang Sidempuan guna penyidikan lebih lanjut.(mcr22/jpnn)
Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan mengamankan sejumlah anak punk karena membawa ganja seberat 14 kilogram.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News