Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Negara, 3 Tersangka Diringkus, 42 Kg Sabu-sabu Disita
sumut.jpnn.com, MEDAN - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan meringkus tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional, dari dua kasus pengungkapan dalam Oktober 2022.
Dari pengungkapan dua kasus tersebut polisi mengamankan 42 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.
Ketiga tersangka yang diamankan, yakni berinisial SMS, IS dan ZU. Para tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi dan Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan bahwa tersangka SMS diketahui bertugas menjemput langsung narkoba ke Malaysia melalui perairan Kota Tanjung Balai. Narkoba itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
"Pelaku mendapat upah Rp 10 juta untuk setiap satu kilogram sabu," kata Valentino konferensi pers yang berlangsung di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11).
Kombes Valentino menjelaskan SMS diringkus petugas di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Selasa (25/10) malam.
Saat memeriksa isi mobilnya, polisi menemukan 20 kilogram sabu-sabu yang terbungkus plastik warna kuning dalam sebuah tas.
Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan 7 kilogram sabu-sabu dari hasil pengembangan interogasi terhadap SMS.
Tiga pengedar narkoba puluhan kilogram jaringan Internasional diringkus Satnarkoba Polrestabes Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News