Dua Pria Ini Ditangkap Anak Buah Irjen Panca, 16 Kilogram Trenggiling Jadi Buktinya
sumut.jpnn.com, MEDAN - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang pelaku penjualan sisik satwa langka trenggiling.
Mereka, yakni DP,40, warga Kabupaten Simalungun dan JS,41, warga Kabupaten Bandung. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 16 kilogram sisik trenggiling.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan yang disampaikan oleh warga kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
Petugas yang menerima informasi itu lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku.
"Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Jalan Jamin Ginting, Berastagi," ujarnya, Rabu (9/11).
Seusai diamankan, kata Hadi, kedua pelaku lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf D UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Mantan Kapolres Biak, Papua itu menjelaskan bahwa trenggiling masuk dalam satwa dilindungi sebagaimana Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang pelaku penjualan sisik satwa langka trenggiling.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News