Dua Pria Ini Ditangkap Anak Buah Irjen Panca, 16 Kilogram Trenggiling Jadi Buktinya
Rabu, 09 November 2022 – 19:00 WIB
"Sehingga itu perbuatan menyimpang, memiliki dan memperniagakan satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup maupun mati atau kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa dimaksud adalah perbuatan dilarang oleh undang-undang," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang pelaku penjualan sisik satwa langka trenggiling.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News