Produsen Obat Sirop Unibebi Polisikan Penyedia Bahan Baku Terkait Temuan EG
sumut.jpnn.com, MEDAN - Produsen obat sirop Unibebi PT Universal Pharmaceutical Industries menyatakan melakukan langkah hukum atas temuan cemaran Etilon Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman pada produk mereka.
Tim hukum produsen Unibebi Hermansyah Hutagalung mengatakan pihaknya malaporkan PT Logicom Solution, selaku penyalur bahan baku obat sirop, ke Polda Sumut atas dugaan penipuan.
"Setelah kami mengetahui bahwa produk Unibebi mengandung cemaran EG melebihi ambang batas, maka hari ini kami membuat laporan polisi atas dugaan penipuan," kata Hermansyah dalam konferensi pers di Kota Medan, Sabtu (29/10).
Baca Juga:
Dia menjelaskan langkah hukum tersebut dilakukan pihaknya lantaran menduga perusahaan penyalur bahan baku obat sirop, yang belakangan diketahui mengandung cemaran EG melebihi ambang batas, melakukan penipuan.
Hermansyah menegaskan bila dugaan tersebut benar, maka PT Universal Pharmaceutical dan perusahaan farmasi lainnya menjadi korban dari suplayer yang tidak bertanggungjawab.
"Selama ini kami sebagai produsen obat selalu menjaga produk tetap aman. Dalam persoalan ini, setelah kami lakukan pengujian sampel dan menemukan bahwa mereka (pemasok bahan baku) sudah melakukan penipuan terhadap perusahaan kami," tegasnya.
Laporan atas dugaan penipuan tersebut, lanjut Herman, tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut pada Jumat 28 Oktober 2022.
"Kami awalnya berpikir apakah menggunakan pasal tentang Undang-Undang Kesehatan dan Konsumen. Namun karena supplier, makanya kami menggunakan pasal penipuan," ucapnya.
Produsen obat sirop Unibebi resmi melaporkan perusahaan suplayer bahan baku obat ke Polda Sumut atas dugaan penipuan menyusul temuan cemaran Etilon Glikol (EG)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News