PT Universal Pharmaceutical Bantah Campurkan EG pada Obat Sirop yang Ditarik BPOM
sumut.jpnn.com, MEDAN - PT Universal Pharmaceuical Industries sebagai produsen obat sirop tiga dari lima produk yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari peredaran, terkait kasus gagal ginjal akut, angkat bicara.
Perusahaan farmasi yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ini memproduksi tiga jenis obat sirop dari lima obat sirop yang diindikasi mengandung Etilen Glikol (EG).
Ketiganya yakni Unibebi Cough Sirop batuk dan flu, Unibebi demam dan sirop serta, Unibeb demam drops.
Seperti diketahui, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis lima jenis produk yang disebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) di luar ambang batas. Lima produk itu juga diperintahkan ditarik dari seluruh pasaran di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, PT Universal Pharmaceuical Industries pun buka suara.
"Hari ini kami ingin mencoba menjelaskan tentang informasi yang beredar bahwa produk dari klien kami, obat sirop unibebi dinyatakan mengandung sebuah zat EG dan DEG, dimana dianggap bahwa unsur itu sebagai penyebab gagal ginjal balita," kata Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceuical Industries Hermansyah Hutagalung saat konferensi pers di Medan, Selasa (25/10).
Baca Juga:
Hermansyah mengaku pihaknya tidak pernah mencampurkan kandungan EG maupun DEG ke dalam sirop.
"Dalam proses pembuatan ini, bukan kami yang mencampurkan EG atau DEG itu ke dalam sirop. Jadi, dia sudah berupa bahan, kayak air putih sudah ada kandungan di dalam air putih, Jadi, bukan kami yang menambah zat yang dikatakan melewati ambang batas aman," ungkapnya.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis lima jenis produk yang disebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) di luar ambang batas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News