Tiga Produk Obat Sirop Ditarik BPOM dari Pasaran, PT Universal Pharmaceuical Bilang Begini
sumut.jpnn.com, MEDAN - PT Universal Pharmaceuical Industries memastikan bahwa kandungan obat sirop unibebi, salah satu produk yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI lantaran disebut mengandung Etilen Glikol (EG) di atas ambang batas aman, sejak awal diproduksi tidak pernah berubah.
Seperti diketahui, BPOM RI mengumumkan lima jenis produk obat sirop yang diindikasi menjadi penyebab meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia sejak dua bulan terakhir.
Tiga dari lima jenis obat sirop yang ditarik tersebut merupakan produk perusahaan yang pabrikanya berada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu.
Ketiga jenis obat sirop itu, yakni Unibebi Cough Sirop batuk dan flu, Unibebi demam dan sirop serta, Unibeb demam drops.
"Tidak ada (komposisi yang berubah,red)," kata Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceuical Industries Hermansyah Hutagalung saat konferensi pers di Medan, Selasa (25/10).
Hermansyah mengaku kandungan obat sirop tersebut masih sama sejak awal obat sirop itu diluncurkan beberapa puluh tahun lalu. Menurutnya, komposisi tersebut sejak dulu juga sudah mendapatkan izin dari BPOM.
"Jadi, obat ini sebenarnya adalah obat yang ditujukan sudah melewati prosedur yang sudah sesuai SOP yang ditentukan BPOM. Dimana prosesnya ini tidak gampang melewati BPOM," ungkapnya.
Meski begitu, dia mengaku pihak perusahaan telah menarik jenis obat sirop, seperti halnya permintaan BPOM RI, sembari menunggu hasil penelitian kandungan obat tersebut.
PT Universal Pharmaceuical Industries memastikan bahwa kandungan obat sirop unibebi sejak awal diproduksi tidak pernah berubah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News