Keberatan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Terkait Surat Dakwaan Ditolak Majelis Hakim

Rabu, 26 Oktober 2022 – 15:55 WIB
Keberatan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Terkait Surat Dakwaan Ditolak Majelis Hakim - JPNN.com Sumut
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10). Sidang beragenda pembacaan putusan sela. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

sumut.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin sidang perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Majelis hakim kemudian memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, dipantau dari Jakarta, Rabu (26/10).

Pihak Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan keberatan atas surat dakwaan. Salah satu keberatan yang menurut penasehat hukum Ferdy Sambo surat dakwaan tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil.

Akan tetapi, majelis hakim menilai bahwa pembuatan surat dakwaan oleh para penuntut umum sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah mendeskripsikan secara jelas bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dihasilkan dari tindak pidana, serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana.

"Maka, keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan," ucapnya.

Terkait dengan biaya perkara, majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J menolak keberatan penasihat hukum Ferdy Sambo terkait surat dakwaan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News