Hakim Menyimpulkan Kuat Ma’ruf Menginginkan Kematian Brigadir J dan Divonis 15 Tahun Penjara
sumut.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2).
Hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbkti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan terhadap korban Brigadir J.
"Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ucap hakim anggota Morgan Simanjuntak dalam persidangan.
Morgan menilai terdapat rangkaian keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Rangkaian tersebut dimulai dari keterlibatan Kuat Ma’ruf di Magelang, Jawa Tengah.
"Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan)," papar Morgan.
Lebih lanjut, majelis hakim menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf juga bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News