Keberatan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Terkait Surat Dakwaan Ditolak Majelis Hakim
Rabu, 26 Oktober 2022 – 15:55 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10). Sidang beragenda pembacaan putusan sela. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
"Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Wahyu.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya bergulir sejak 17 Oktober 2022.
Pada sidang hari ini, Rabu (26/10), majelis hakim membacakan putusan sela.
Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.(antara/jpnn)
Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J menolak keberatan penasihat hukum Ferdy Sambo terkait surat dakwaan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News