Terungkap, Ini Alasan Ferdy Sambo Tidak Mengeksekusi Sendiri Brigadir J, Ada Kekhawatiran
sumut.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menguak sejumlah fakta. Di antaranya alasan terdakwa Ferdy Sambo tidak mengeksekusi langsung Brigadir J, melainkan meminta kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Fakta itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ferdy Sambo memberikan sekotak amunisi kepada Bharada E untuk diisi ke magasin senjata api merek Glock 17 Nomor seri MPY81 yang akan ditembakkan ke Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo meminta Bharada Richard untuk menembakkan amunisi magasin senjata api merek Glock 17 Nomor seri MPY81," kata JPU.
Semula senjata milik Bharada Richard berisi tujuh peluru 9 mm. Lalu, ditambah delapan butir peluru 9 mm pemberian Ferdy Sambo.
"Bharada Richard satu per satu memasukkan peluru ke dalam magasin pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY81 miliknya untuk mengikuti permintaan terdakwa Ferdy Sambo," ucap JPU.
Bharada E sudah mengetahui tujuan pengisian amunisi ke magasin 9 mm tersebut untuk mengeksekusi Brigadir J. Pemberian peluru yang telah dipersiapkan Ferdy Sambo itu disaksikan langsung oleh Putri Candrawathi.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah mempertimbangkan dengan matang dan tenang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer yang dapat merampas nyawa Brigadir Yosua," kata JPU.
Sidang perdana pembunuhan berencana terhada Brigadir J menguak sejumlah fakta, salah satunya alasan Ferdy Sambo meminta Bharada E yang menembak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News