Kejagung: Tuntutan Pidana Richard Eliezer Jauh Lebih Ringan dari Terdakwa Ferdy Sambo

Kamis, 19 Januari 2023 – 14:44 WIB
Kejagung: Tuntutan Pidana Richard Eliezer Jauh Lebih Ringan dari Terdakwa Ferdy Sambo - JPNN.com Sumut
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana memberikan penjelasan kepada media massa di Jakarta, Kamis (19/1). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengatakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat telah memngakomodir rekomendasi justice collaborator (JC) yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana menjelaskan bahwa hal tersebut yang membuat tuntutan pidana Richard Eliezer jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo.

"Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," kata I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/1).

Dia menjelaskan kasus pembunuhan berencana tidak masuk atau diatur berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kendati demikian, dalam undang-undang tersebut dan Surat Edaran Mahkamah Agung memang tidak secara tegas disebutkan apakah pembunuhan berencana masuk kategori JC yang bisa diberikan atau tidak.

Kemudian diktum dan delictum yang dilakukan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguat fakta hukum.

Dia mengatakan Richard Eliezer merupakan seorang bawahan yang taat pada atasan untuk melakukan perintah yang salah, sekaligus menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

"Jadi, dia bukan penguat mengungkap satu fakta hukum, yang pertama justru keluarga korban," jelas Ketut.

Kejaksaan Agung menyebut tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E sudah mengakomodir rekomendasi justice collaborator dari LPSK
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News