Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius, Irjen Panca Tarik Ribuan Obat Sirop
sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menarik ribuan obat sirop yang dilarang untuk diedarkan sementara waktu menyikapi kasus gagal ginjal akut yang teridentifikasi di Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengaku penarikan obat sirop itu dilakukan bersama dengan BPOM.
Penarikan itu merupakan tindaklanjut dari surat edaran pemerintah terkait adanya kasus gagal ginjal akut misterius.
Baca Juga:
"Ada ribuan jenis produksi obatnya dan sekarang kami bekerjasama dengan Balai POM karena mereka yang terdepan untuk memastikan ini boleh tidak di kemudian hari diedarkan, sekarang yang jelas kami lakukan langkah penarikan dulu," kata Irjen Panca Putra Simanjuntak seusai Rapat Koordinasi Penanggulangan Gagal Ginjal Akut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin (24/10).
Jenderal bintang dua itu mengaku pihaknya juga telah memasang garis polisi terhadap jenis-jenis obat sirop yang dilarang untuk diedarkan sementara waktu itu.
"Jenis obatnya yang kami police line, bukan pabrikannya. Jadi, obat yang diproduksi itu yang kami police line bersama Balai POM," ungkapnya.
Selain itu, Panca mengaku kedepannya pihaknya bersama dengan BPOM juga akan melakukan penarikan penjualan obat sirop di apotek-apotek atau toko obat lainnya.
Dia meminta langkah penarikan itu agar dilakukan di kabupaten/kota lainnya.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menarik ribuan obat sirop yang dilarang untuk diedarkan sementara waktu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News