IMM Desak Kejati Sumut Usut Keterlibatan Mantan Wali Kota Sibolga dalam Kasus Rusunawa
"Syarif Hutauruk yang telah memberikan arahan dan petunjuk tentang besaran nilai harga ganti rugi dan menyuruh atau memerintahkan terdakwa berinisial JES untuk membayar ganti rugi atas tanah tersebut kepada Adely Lis alias Juli sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.280.015.400," terangnya, Jumat (23/9).
Arifuddin mengatakan berdasarkan fakta itu pihaknya kemudian melaporkan Syarif Hutauruk ke Bareskrim Polri atas dugaan ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah pertapakan pembangunan rusunawa di Kota Sibolga.
"Maka dari itu, kami berharap Kapolri dan Kejagung dapat membuka kembali kasus ini dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Sibolga ini," tegasnya.
Dia menyebut dalam laporan itu pihaknya melampirkan dua alat bukti diantarnya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Pebruari 2017. Kemudian, Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018.
"Kami siap dan bersedia membantu sepenuhnya untuk menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan sebagai bukti awal untuk mendukung laporan pengaduan terkait rusunawa ini," pungkasnya.(mar8/jpnn)
DPD IMM Sumut melaporkan mantan Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan keterlibatan kasus korupsi pengadaan tanah rusunawa
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News