IMM Desak Kejati Sumut Usut Keterlibatan Mantan Wali Kota Sibolga dalam Kasus Rusunawa

Jumat, 21 Oktober 2022 – 19:01 WIB
IMM Desak Kejati Sumut Usut Keterlibatan Mantan Wali Kota Sibolga dalam Kasus Rusunawa - JPNN.com Sumut
Ketua Umum DPD IMM Sumut Arifuddin Bone dan Sekretaris Umum Rahmad Darmawan saat membuat laporan dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk dalam kasus korupsi ke Bareskrim Polri. Foto: Dokumentasi DPD IMM Sumut

"Kami mencurigai dasar SH menaikkan harga. Ada indikasikan niat untuk menguntungkan orang atau pihak tertentu atas perintah pejabat tersebut," tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, atas dasar fakta-fakta yang terkuak di perisadang dengan terdakwa JES, Arifuddin meminta Kejaksaan Tinggi Sumut selaku penyidik dan penuntut melakukan pemeriksaan terhadap SH, terkait penentuan harga yang merugikan negara tersebut.

"Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan aksi damai, terkait adanya dugaan mafia dan mafia perkara dalam kasus ini. Sehingga SH yang memberikan perintah pembayaran dengan harga lebih tinggi dari harga taksiran tim penilai, sama sekali terlepas dari jerat hukum," tegasnya.

Lapor ke Bareskrim

Sebelumnya, DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara telah melaporkan Syarfi Hutauruk ke Bareskrim Polri pada Kamis (22/9).

Dia diduga terlibat dalam pengadaan tanah pertapakan pembangunan rusunawa yang berlokasi di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah rusunawa itu telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Februari 2017 dan dikuatkan ditingkat Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2018 lalu dengan terdakwa mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Januar Efendi Siregar atau JES.

Dalam putusan majelis hakim menyatakan bahwa akibat pengadaan tanah pertapakan pembangunan rusunawa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Kerugian itu setelah terdakwa JES membayar ganti rugi atas tanah pertapakan kepada Adely Lis alias Juli.

Ketua DPD IMM Sumut Muhammad Arifuddin Bone mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan fakta-fakta hukum yang dikumpulkan pihaknya, terdakwa JES membayar ganti rugi hingga menyebabkan kerugian negara setelah mendapat perintah dari Syarif Hutauruk.

DPD IMM Sumut melaporkan mantan Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan keterlibatan kasus korupsi pengadaan tanah rusunawa
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News