PN Lubuk Pakam Vonis Ringan Terdakwa Penjual Bayi Orang Utan Sumatra Satu Tahun Penjara
sumut.jpnn.com, DELI SERDANG - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memvonis Thomas Di Raider terdakwa penjualan satu individu bayi Orang utan Sumatra (Pongo abelii) dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Pembacaan vonis kasus penjualan satwa paling dilindungi secara daring itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulaiman dan hakim anggota Endang Sri Gewayani Latutuaparaya serta Muzakkir.
Sidang hampir kembali ditunda lantaran majelis hakim tidak lengkap. Namun, setelah beberapa saat para ahakim memasuki ruangan dan sidang dimulai sekitar pukul 14.10 WIB, Senin (17/10).
"Ini putusan hasil musyawarah majelis, kita bacakan intinya saja. Yah Thomas yah," ujar Sulaiman di awal persidangan.
Ketua majelis hakim Sulaiman dalam amar putusannya menyatakan Thomas Di Raider dinyatakan bersalah telah menjual seekor bayi orang utan.
Atas perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Mengenakan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Sulaiman.
Seperti diketahui, vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada terdakwa Thomas lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 18 bulan penjara.
Majelis hakim PN Lubuk Pakam memvonis ringan Thomas Di Raider terdakwa kasus penjualan satu individu bayi Orang utan Sumatra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News