PN Lubuk Pakam Vonis Ringan Terdakwa Penjual Bayi Orang Utan Sumatra Satu Tahun Penjara
Selasa, 18 Oktober 2022 – 17:00 WIB
"Terlebih ada dugaan keterlibatan terdakwa TDR berperan sebagai penjual orangutan, pada kasus pidana satwa dilindungi yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Binjai dengan terpidana Eddy Alamsyah. Terpidana diduga masuk dalam jaringan internasional perdagangan satwa,” tukasnya.(mar8/jpnn)
Majelis hakim PN Lubuk Pakam memvonis ringan Thomas Di Raider terdakwa kasus penjualan satu individu bayi Orang utan Sumatra
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News