PN Lubuk Pakam Vonis Ringan Terdakwa Penjual Bayi Orang Utan Sumatra Satu Tahun Penjara

Selasa, 18 Oktober 2022 – 17:00 WIB
PN Lubuk Pakam Vonis Ringan Terdakwa Penjual Bayi Orang Utan Sumatra Satu Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - BKKSDA Sumut mengevakuasi satu individu orang utan sumatra di areal perkebunan milik PT PISS sebelum akhirnya dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser. Foto: ANTARA/HO

"Terlebih ada dugaan keterlibatan terdakwa TDR berperan sebagai penjual orangutan, pada kasus pidana satwa dilindungi yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Binjai dengan terpidana Eddy Alamsyah. Terpidana diduga masuk dalam jaringan internasional perdagangan satwa,” tukasnya.(mar8/jpnn)

Majelis hakim PN Lubuk Pakam memvonis ringan Thomas Di Raider terdakwa kasus penjualan satu individu bayi Orang utan Sumatra

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia