PN Lubuk Pakam Vonis Ringan Terdakwa Penjual Bayi Orang Utan Sumatra Satu Tahun Penjara
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan yang meringankan karena terdakwa masih berusia muda dan masih bisa diarahkan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Terdakwa Thomas Di Raider menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara, JPU yang dihadiri Miranda Dalimunthe menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, kasus penjualan satu individu Orang utan Sumatra ini telah bergulir lama. Berawal saat terdakwa Thomas ditangkap bersama lima rekannya saat menjual bayi orang utan pada Kamis 28 Februari 2022 lalu.
Setelah polisi membekuk kelima pelaku, Thomas tidak ditahan dengan alasan mendapat jaminan dari orang tuanya. Dia baru ditahan di Rutan Labuhan Deli setelah polisi melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan pada Rabu 27 Juli 2022.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara terkait vonis yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tersebut.
Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan sangat menyayangkan vonis ringan yang diberikan majelis hakim. Dia menilai putusan ini justru menciderai kepentingan keadilan ekologi.
"Putusan Hakim tidak mencerminkan keadilan ekologi karena adanya pertimbangan yang meringankan terdakwa TDR yang dinilai menyesatkan,” kata Ali, Senin malam.
Alinafiah menyebut putusan tersebut dapat diartikan bahwa seolah memaklumi perbuatan terdakwa, padahal ada dampak serius yang ditimbulka terhadap alam. Hal itu mengingat fungsi individu orang utan yang memencarkan biji-bijian.
Majelis hakim PN Lubuk Pakam memvonis ringan Thomas Di Raider terdakwa kasus penjualan satu individu bayi Orang utan Sumatra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News