Ringkus 11 Pengedar Narkoba, Personel Polres Labuhanbatu Dikeroyok, Kepala Memar
sumut.jpnn.com, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu meringkus sebelas orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari beberapa lokasi dalam operasi penindakan peredaran barang haram di wilayah tersebut.
Para tersangka tersebut diamankan dari beberapa lokasi dalam operasi yang digelar selama dua pekan. Alhasil, selain tersangka polisi juga menyita barang bukti narkoba sebarat 13,46 gram sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan penindakan terhadap peredaran narkoba itu menindaklanjuti laporan yang dikeluhkan masyarkat terkait maraknya peredaran narkoba.
"Hasil penindakan yang kami lakukan sejak tanggal 29 September sampai 12 Oktober 2022, diamankan 11 tersangka dari 9 laporan polisi (LP)," kata AKBP Anhar Rangkuti melalui keterangan tertulis, Kamis (13/10).
Di menjelaskan para tersangka yang diringkus bersama barang bukti narkoba itu, yakni AB (32) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,11 gram, HA (54) dan barang bukti sabu-sabu seberat 0,16 gram dan bong (alat isap sabu).
Selanjutnya, tersangka berinisial DP alias Somad (20) bersama barang bukti sabu seberat 1,08 gram dan plastik klip kosong, M alias Jumar (41) lima bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,06 gram dan uang tunai Rp195.000, serta 30 plastik klip kosong.
Kemudian, tersangka DA alias Dedi (39) dengan barang bukti empat bungkus plastik klip sabu seberat 1,95 gram beserta uang tunai Rp1.595.000, SP alias Jait (44) bersama tiga bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 1,68 gram dan 10 plastik klip kosong, serta kaca pirek.
Tersangka AT alias Awal (43) dan ARH alias Ramli (36), dengan barang bukti dua bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 1,28 gram, kaca pirek bekas bakar.
11 pengedar dan pemakai narkoba digulung Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 13,46 gram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News