Ringkus 11 Pengedar Narkoba, Personel Polres Labuhanbatu Dikeroyok, Kepala Memar

Jumat, 14 Oktober 2022 – 08:00 WIB
Ringkus 11 Pengedar Narkoba, Personel Polres Labuhanbatu Dikeroyok, Kepala Memar - JPNN.com Sumut
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

Lalu, tersangka ISS (31) dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,06 gram.

Kemudian, tersangka MI (36) dan JL (41), diamankan bersama barang bukti kaca pirek bekas bakar sabu-sabu seberat 1,79 gram, kaca pirek bekas bakar sabu seberat 1,29 gram, alat isap sabu, 85 plastik klip kosong, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp5.170.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seorang polisi dikeroyok keluarga tersangka

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengungkap bahwa seorang personel Satres Narkoba mengalami pengeroyokan saat akan mengamankan tersangka.

Pihak keluarga mencoba menghalangi petugas yang saat itu hendak menangkap tersangka pengedar sabu-sabu berinisial MI dan JL.

"Saat penangkapan terhadap tersangka MI dan JL di Gunting Saga, anggota kami mengalami pengeroyokan pada 8 Oktober 2022," ungkapnya.

Personel yang mengalami memar akibat pengeroyokan itu adalah Bripka Azizun Amril Siregar.

Dia mengalami luka memar di kepala akibat dipukul oleh pihak keluarganya tersangka yang menolak ditangkap.

11 pengedar dan pemakai narkoba digulung Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 13,46 gram
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia