Penyelundupan 17 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Prajurit TNI, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan tersangka M mengaku sudah delapan kali melangsir PMI ilegal ke kapal tengah, selama tiga bulan menggeluti pekerjaan terlarang itu.
Saat ini, lanjut Putu, pihaknya sedang memburu tersangka J, orang yang menyuruh tersangka M untuk menyelundupkan PMI.
Ke-17 calon PMI ilegal telah diserahkan Polres Asahan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dikembalikan ke daerah masing-masing.
"Terhadap tersangka M dipersangkakan dengan Pasal 81 atau Pasal 83 Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Kemudian Pasal 120 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Sebanyak 17 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kan diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berhasil di
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News