Penyelundupan 17 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Prajurit TNI, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 13 Maret 2022 – 01:00 WIB
Penyelundupan 17 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Prajurit TNI, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan mengenai kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri. (ANTARA/HO)

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menjelaskan tersangka M mengaku sudah delapan kali melangsir PMI ilegal ke kapal tengah, selama tiga bulan menggeluti pekerjaan terlarang itu.

Saat ini, lanjut Putu, pihaknya sedang memburu tersangka J, orang yang menyuruh tersangka M untuk menyelundupkan PMI.

Ke-17 calon PMI ilegal telah diserahkan Polres Asahan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dikembalikan ke daerah masing-masing.

"Terhadap tersangka M dipersangkakan dengan Pasal 81 atau Pasal 83 Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Kemudian Pasal 120 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Sebanyak 17 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kan diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berhasil di

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia