Dua Nelayan Pemilik 10 Kg Sabu-sabu di Asahan Ditangkap Polisi

Selasa, 09 Januari 2024 – 08:00 WIB
Dua Nelayan Pemilik 10 Kg Sabu-sabu di Asahan Ditangkap Polisi - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - Polda Sumut menangkap dua orang nelayan pemilik 10 Kg narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

sumut.jpnn.com, ASAHAN - Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sumut mengamankan dua orang nelayan yang membawa 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedua nelayan itu ditangkap pada Minggu (7/1).

“Kedua nelayan yang ditangkap adalah AS alias Aweng (47) dan SB (40) wrga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan,” kata Kombes Hadi dalam keterangan yang diterima, Senin (8/1) malam.

Kombes Hadi menjelaskan penangkapan kedua nelayan ini berawal dari informasi peredaran narkoba di Dusun I Desa Sei Serindan, Sei Kepayang Barat, Asahan.

Dia mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SB.

Dari penangkapan SB diketahui bahwa ada pelaku lain berinisial AS alias Aweng dan dilakukan penangkapan.

“Setelah menangkap keduanya, petugas melakukan pencarian barang bukti dan menemukan dalam sebuah perahu di pinggir sungai Sei Serindan dengan jumlah 10 bungkus,” kata Hadi.

Mantan Wadir Lantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mengatakan berdasarkan keterangan para pelaku bahwa keduanya telah menerima uang sebagai biaya transportasi sebesar Rp 18 juta dari bandar.

Dua nelayan di Kabupaten Asahan diamankan Polda Sumut atas kepemilikan 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News