Polisi Limpahkan Kasus Nakhoda Pengangkut 67 PMI tanpa Dokumen ke Pihak Imigrasi Medan
sumut.jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Polres Serdang Bedagai melimpahkan berkas MZ alias Rambo, nakhoda kapal pengangkut 67 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang masuk tanpa dokumen resmi, ke pihak Imigrasi Kelas I Medan.
Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana keimigrasian.
"Kami serahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Medan karena dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana keimigrasian terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011," kata Iptu Edward dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (11/1) malam.
Dia menjelaskan selain MZ sebagai tekong atau nakhoda, pihaknya juga menyerahkan empat orang lainnya yang berstatus sebagai saksi.
"Selain tekong (nakhoda), kami juga melimpahkan satu unit kapal yang digunakan saat mengangkut 67 orang PMI yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi," ungkap Edward.
Iptu Edward mengatakan pihaknya sebelumnya mengamankan 67 pekerja migran yang diangkut menggunakan sebuah kapal dari Malaysia.
Kapal pengangkut PMI itu terdampar di kawasan perairan Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di Pantai Kuala Puteri, Kecamatan Pantai Cermin, Rabu (10/1).
Puluhan pekerja Indonesia dari Malaysia yang masuk melalui jalur ilegal itu diamankan. Mereka terdiri dari tiga balita, 51 laki-laki dan 14 perempuan.
Penyidik Polres Serdang Bedagai menyerahkan nakhoda kapal pengangkut 67 PMI ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi ke pihak Imigrasi Kelas I Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News