Firli Bahuri kepada Gubernur Papua Lukas Enembe: Ini Selesai Kalau Penuhi Panggilan KPK
"Karena dalam hukum acara pidana pun diatur bahwa seseorang itu memang harus kita hormati hak-haknya dan kita berikan. Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan, termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter," tambah Firli.
Baca Juga:
Menurut Firli, KPK berkomitmen untuk melakukan komunikasi dengan Lukas Enembe termasuk pengacara Lukas.
"Saya berharap Pak Lukas Enembe selaku Gubernur Papua memberikan kesempatan kepada kita dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan," ucap Firli.
Dengan demikian, lanjut Firli, KPK belum akan melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"He he he, kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menghormati HAM," tutur Firli.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 12 transaksi Lukas Enembe yang sudah dilakukan analisi sejak 2017.
Ada beragam variasi kasus transaksi hasil analisis PPATK, di antaranya setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Salah satu hasil analisis PPATK adalah transaksi setoran tunai Lukas Enembere senilai 55 juta dolar AS atau Rp560 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi segera memenuhi panggilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News