Alasan Saksi Kunci Sakit, KKEP Belum Gelar Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Sidang etik terhadapa eks Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan sebagai tersangka merintangi atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum juga digelar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) belum menggelar sidang etik terhadap Brigjen Hendra lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arif masih sakit.
Dedi mengatakan informasi yang diperolehnya dari Kepala Biro Pertanggungjangwaban dan Profesi (Karowabprof) Brigjen Agus Wijayanto bahwa saksi kunci Brigjen Hendra itu masih dalam proses penyembuhan setelah menjalani operasi.
"Sedang dipersiapkan (sidang etik, red) karena memang saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sakit pascaoperasi. Memang butuh penyembuhan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (27/9).
Jenderal bintang dua itu belum bisa memastikan kapan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan digelar.
Menurut dia, sidang ini tergantung keputusan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.
Baca Juga:
"Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv Propam, saya informasikan kepada teman-teman, mohon sabar," ujar Dedi.
Alumnus Akpol 1990 itu enggan merespons ihwal kendala lain yang membuat sidang etik Brigjen Hendra tak kunjung digelar.
Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) belum juga menggelar sidang etik terhadap eks Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan, ternyata alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News