Hasil Sidang Etik, KKEP Pecat Kombes Agus Nur Patria dari Polri

Rabu, 07 September 2022 – 18:47 WIB
Hasil Sidang Etik, KKEP Pecat Kombes Agus Nur Patria dari Polri - JPNN.com Sumut
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjantuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nur Patria sebagai anggota Polri.

Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri itu disebut terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kemudian pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9).

Selain PTDH, hakim dalam sidang etik itu juga menjatuhi sanksi etika terhadap Kombes Agus Nur Patria yakni perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, dan sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai 6 September. Sanksi tersebut sudah dijalani oleh terduga pelanggar.

Hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kombes Agus Nur Patria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri. Sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya pada 22 Desember dan dimutasi sebagai perwira menengah di Biro Pelayanan Markas (Paminal) Mabes Polri.

Dedi mengatakan ada tiga peran Kombes Agus Nur Patria dalam perkara obstruction of justice yakni melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga.

Selanjutnya, kata Irjen Dedi, Kombes Agus dinilai tidak profesional saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan ketiga melakukan pemufakatan bersama enam tersangka lainnya untuk menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kombes Agus Nur Patria dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News