Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
sumut.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.
JPU menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Brigadr J, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU.
Baca Juga:
Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.
"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata Rudy.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J , Kuat Ma'ruf delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News