Irjen Panca Sebut Anggota DPRD Langkat Tersangka Kasus Penghasutan Ditangguhkan, Ini Alasannya
Perwira menengah Polri itu menyebut peristiwa itu berawal pada Jumat (11/2) sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga:
Saat itu, warga Pasiran Barat dan Mendilingan serta Bukit Salak memprotes adanya pemasangan portal di areal pintu masuk Blok 09 A HGU PT Rapala di Dusun Mendilingan, Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Di dalam kelompok tersebut ZH diduga menghasut masyarakat hingga terjadi keributan.
"Dalam kompok tersebut ZH diduga menghasut/memprovokasi masyarakat," ujarnya.
Atas kejadian itu, ZH lalu dilaporkan oleh seorang pria berinisial SU yang merupakan karyawan PT Rapala.
"Telah dilaksanakan upaya mediasi antar pihak, tetapi pihak pelapor tetap ingin melanjutkan proses hukum," kata mantan Kapolres Biak, Papua itu.
Atas perbuatannya, ZH dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penghasutan.(mcr22/jpnn)
Sebelumnya, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem itu ditangkap pada Rabu (7/9) pagi. Dia ditangkap karena kasus dugaan penghasutan.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News