Irjen Panca Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Harus di Tingkat Polres
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut RZ Irjen Panca Putra Simanjuntak berkomitmen akan melakukan penuntasan kasus kekerasan perempuan dan anak. Komitmen tersebut dengan meningkatkan kapasitas penyidik di bidang PPA dan mewajibkan penanganan kasus dilakukan di tingkat polres.
"Polda Sumut terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan unit PPA, salah satunya dengan menempatkan pejabat kanit PPA seorang polwan. Penanganan kasus PPA akan ditangani oleh polres dan bukan polsek, guna percepatan penanganan serta memberikan sarana yang lebih lengkap," kata Irjen Panca.
Hal tersebut ditegaskan Irjen Panca saat menerima audiensi Komnas Perempuan yang dihadiri Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy dan Komisioner Komnas Perempuan Verianto Sitohang dan Rainy Hutabarat, di Polda Sumut, Sabtu (10/9).
Kegiatan tersebut digelar sebagai silaturahmi dan sekaligus berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Sumut.
Irjen Panca mengakui bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan di Sumatera Utara (Sumut) tergolong cukup tinggi. Namun, kata dia, bila dilihat dari angka kasus setiap tahun mengalami penurunan.
Mantan direktur penyidikan KPK itu mengatakan kekerasan dan pelecehan seksual menjadi perhatian bersama.
Baca Juga:
"Kita harus komitmen melindungi perempuan dan anak dari perbuatan tersebut, salah satu caranya dengan berpikir progresif," ujar Panca.
Alumnus Akpol 90 ini mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual baik di tingkat Polda Sumut maupun kepada polres jajaran.
Polda Sumut berkomitmen melakukan pengusutan dan penuntasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara (Sumut)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News