Pemkot Medan Gelontorkan Dana Rp 800 Juta BST Bagi Penyandang Disabilitas
sumut.jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, menganggarkan dana Rp 800 juta sebagai bantuan sosial tunai (BST) bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia pada 2022.
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengatakan akan menambah anggaran dan memperluas sasaran penerima BST untuk tahun depan.
"Kami menyadari BST ini belum terealisasikan kepada seluruh penyandang disabilitas dan lanjut usia. Oleh karena itu, Pemkot Medan berkomitmen menambah anggaran dan sasaran pada tahun mendatang," kata Aulia Rachman, Selasa (13/9).
Aulia juga mengakui bahwa masih banyak kelemahan perlindungan bagi disabilitas di daerah ini, di antaranya akses ruang penyandang disabilitas di kantor pemerintahan khususnya pada pelayanan publik.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Pemkot Medan akan mengoptimalkan peran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap disabilitas dan lanjut usia, salah satunya melalui bantuan langsung tunai.
Data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara pada 2019 menyebutkan bahwa penduduk Kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa, di antaranya penyandang disabilitas 790 jiwa, lanjut usia 191 jiwa, dan fakir miskin 65.362 jiwa.
"Dengan pemberian bantuan sosial dan perlindungan sosial dapat meningkatkan martabat, kepercayaan diri, dan mengurangi beban keluarga," tuturnya.
Apalagi, kata Aulia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia bahwa lansia memiliki hak meningkatkan kesejahteraan hidupnya, seperti mendapat perlindungan sosial dan bantuan sosial.
Pemkot Medan menganggarkan dana bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia melalui bantuan langsung tunai (BST)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News