Ombudsman Sumut Panggil Rektor Unimed Buntut Kisruh Mahasiswa Penerima KIP dan Pembayaran UKT

Senin, 12 September 2022 – 19:46 WIB
Ombudsman Sumut Panggil Rektor Unimed Buntut Kisruh Mahasiswa Penerima KIP dan Pembayaran UKT - JPNN.com Sumut
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar saat diwawancarai di kantornya. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memanggil Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr Syamsul Gultom untuk meminta klarifikasi terkait kisruh pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dilaporkan masyarakat.

Pemanggilan terhadap pimpinan universitas negeri di Medan itu tertuang dalam surat bernomor: B/0630/LM.21-02/2022/IX/2022 tertanggal 12 September 2022.

Dalam surat tersebut meminta Rektor Unimed hadir ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang No.3 Medan Petisah, pada Kamis, 15 September 2022, pukul 14.30 Wib sampai selesai.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan surat panggilan tersebut dilayangkan pihaknya untuk meminta tindak lanjut dari permintaan keterangan yang dilakukan pada pada 19 Agustus 2022 lalu.

Abyadi menyebut pada pertemuan sebelumnya telah disepakati bahawa pihak Unimed akan menyerahkan dokumen terkait penetapan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan memperhatikan perangkingan perekonomian mahasiswa. Namun, hingga saat ini dokumen tersebut tak kunjung diserahkan pihak Unimed.

"Pemanggilan terhadap Rektor Unimed ini untuk meminta dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut," kata Abyadi melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (12/9).

Dia menjelaskan pada Jumat (19/8) pihaknya telah meminta klarifikasi dari pihak Unimed terkait kisruh pemabayaran UKT dan KIP yang dilaporkan masyarakat tersebut. Saat itu, mewakili Unimed hadir Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unimed Yan Azhari.

Hasil permintaan klarifikasi tersebut, Yan Azhari menyampaikan beberapa pokok-pokok keterangan salah satunya terkait Statuta (aturan) di Kampus Unimed yang tidak mengalami perubahan sejak 2016.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengirim surat pemanggilan kepada Rektor Unimed atas kisruh penerimaan mahasiswa jalur KIP dan pembayaran UKT
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News