Ombudsman Sumut Sidak Gudang Pupuk di Serdang Bedagai, Begini Penjelasan PT Pupuk Indonesia
sumut.jpnn.com, MEDAN - Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu gudang pupuk milik PT Pupuk Indonesia di Serdang Bedagai, pada Senin (29/5).
Dalam sidak yang dipimpin Kepala Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar, tim menemukan ratusan ton pupuk di dalam gudang.
Pascasidak, Vice President Penjualan Wilayah I PT Pupuk Indonesia (Persero) Wawan Arjuna berkunjung ke kantor Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumut di Kota Medan.
Setelah bertemu Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, Wawan menyampaikan apresiasi kunjungan tim Ombudsman ke salah satu gudang milik PT Pupuk Indonesia di Kabupaten Serdang Bedagai.
Dia juga menyampaikan klarifikasi terkait temuan pupuk di gudang yang didatangi tim Ombudsman itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya menyediakan pupuk di gudang sesuai dengan aturan, yaitu Permendag. Dalam aturan tersebut PT Pupuk Indonesia harus menyediakan pupuk untuk 2-3 minggu ke depan.
"Untuk pupuk yang disubsidi saat ini Urea dan NPK sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Posisi sekarang itu selain pupuknya cuma du jenis, komoditinya juga dibatasi. Kalau dulu banyak sekarang hanya ada padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao dan tebu," kata Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (1/6).
Wawan menjelaskan alokasi pupuk bersubsidi di Sumatera Utara tahun 2023 adalah Urea 214.617 ton, NPK 144.779 ton dan khusus Kakao ada 4.016 ton pupuk NPK.
Terkait temuan tim Ombudsman Sumut, lanjutnya, Wawan menegaskan bahwa bukan penimbunan tetapi stok pupuk NPK untuk kebutuhan dua minggu ke depan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Ombudsman Sumut sidak gudang pupuk subsidi di Kabupaten Deli Serdang, begini penjelasan PT Pupuk Indonesia (Persero)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News