Kasus Lift Maut Badara Kualanamu, Ombudsman Sebut PT Angkasa Pura Aviasi Terbukti Maladministrasi

Jumat, 12 Mei 2023 – 15:29 WIB
Kasus Lift Maut Badara Kualanamu, Ombudsman Sebut PT Angkasa Pura Aviasi Terbukti Maladministrasi - JPNN.com Sumut
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar (tengah) saat menyampaikan hasil pemeriksaan Bandara Kualanamu. Foto: Ombudsman Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) membeberkan hasil temuan maladministrasi dalam kasus tewasnya seorang pengunjung di lift (elevator) di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan terdapat tiga aturan yang dilanggar pihak manajemen PT Angkara Pura Aviasi (APA), yang kesemuanya telah dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

"Pertama, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Kedua, Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Dan ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang pelanggaran bidang penerbangan," kata Abyadi Siregar, Jumat (12/5).

Abyadi menjelaskan maladministrasi yang dilakukan PT Angkasa Pura Aviasi terkait tidak melakukan uji kelayakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sejak dilakukan peralihan kewenangan dari PT Angkasa Pura II kepada PT Angkasa Pura Aviasi (APA).

Ombudsman Sumut menilai PT APA mengabaikan kewajiban hukum dan tidak memberikan jaminan keamanan dan keselamatan. Hal tersebut terbukti dari tidak adanya operator dan teknisi K3 pada fasilitas bandara khususnya lift.

"Tidak melakukan uji kelayakan K3 secara berkala pada elevator sejak peralihan kewenangan bandara dari PT Angkasa Pura II ke PT APA," ungkapnya.

Abyadi mengatakan PT Angkasa Pura Aviasi juga tidak menyedikan standar pelayanan fasilitas bandara seperti petunjuk penggunaan elevator dan petunjuk dalam keadaan darurat.

"Elevator terbuka, di lantai 3 yang bukan, akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lantai elevator dengan lantai gedung selebar lebih kurang 50 cm. Fungsi tombol emergecy, dan caling operator tidak berfungsi dengan baik," ungkapnya.

Ombudsman Sumut membeberkan hasil pemeriksaan pelayanan terhadap Bandara Kualanamu dalam kasus tewasnya pengunjung di lift maut
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia