Puluhan Warga Datangi Ombudsman, Laporkan Polda Sumut dan Kantor Pertanahan, Kasusnya?
sumut.jpnn.com, MEDAN - Puluhan masyarakat Desa Bingkawan dan Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), melaporkan Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (31/8).
Warga menduga, Kantor Pertanahan Deli Serdang dan Polda Sumut telah melakukan tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, soal kasus sengketa tanah mereka yang dikuasai PT Nirvana Memorial Nusantara yang berlokasi di dua desa tersebut.
Kedatangan puluhan warga yang mengaku sebagai korban mafia tanah itu, didampingi kuasa hukum mereka dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu).
Baca Juga:
Mereka diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar didampingi asisten Ombudsman RI. Karena jumlahnya terlalu banyak, warga akhirnya diterima dengan duduk di lantai.
Nurleli dan Audo relawan dari Bakumsu, yang menjadi juru bicara warga menjelaskan pihaknya melaporkan Kantor Pertanahan Deliserdang karena diduga telah melakukan tindakan maladministrasi.
Maladministrasi itu dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara.
Selain itu, sertifikat atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara itu sendiri, diterbitkan tahun 2015. Sementara jauh sebelumnya, tanah tersebut sudah dikuasai masyarakat untuk berladang dan berkebun.
Selain itu, bukti kepemilikan masyarakat atas objek tanah tersebut adalah bukti jual beli atas tanah itu yang dibuat tahun 1980-an.
Puluhan masyarakat Desa Bingkawan dan Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), melaporkan Kantor Pertanahan Delis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News