Irjen Panca Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Harus di Tingkat Polres
Minggu, 11 September 2022 – 17:29 WIB
Selain itu, lanjut Panca, telah dilakukan pelatihan penyidik pada tindak pidana kekerasan seksual dalam penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Panca berharap kepada Komnas Perempuan untuk memberikan masukan serta dukungan kepada Polda Sumut agar dapat menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Percayalah bahwa Polda Sumut akan bekerja secara profesional melakukan pengungkapan dan penuntasan perkara tersebut," pungkasnya.(antara/jpnn)
Polda Sumut berkomitmen melakukan pengusutan dan penuntasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara (Sumut)
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News