KPAI Bereaksi Soal Dugaan Pencabulan Anak di Medan, Ada Pesan untuk Polisi dan Pemerintah
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan seorang anak berusia 10 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Mirisnya, pencabulan bocah siswi SD itu diduga dilakukan oknum pimpinan, kepala sekolah dan staf, di salah satu sekolah swasta di Kota Medan.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan sangat mengecam kasus dugaan pencabulan terhadap anak itu. Dia mengatakan semestinya sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak.
Baca Juga:
"KPAI mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap seorang siswi SD yang masih berusia 10 tahun pada salah satu sekolah di Kota Medan. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat anak atau peserta didik, bukan sebaliknya," kata Retno melalui keterangan yang diterima JPNN Sumut, Sabtu (10/9).
KPAI mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti laporan kasus tersebut.
Retno meminta agar pihak kepolisian segera mengumpulkan bukti-bukti atas kasus dugaan pemerkosaan yang diduga terjadi di gudang sekolah.
Baca Juga:
"Terduga pelaku pastilah melakukan bantahan, namun pihak kepolisianlah yang harus bekerja keras mengungkap kebenaran kasus ini," ujarnya.
Jika terbukti benar, Retno mengatakan bahwa para pelaku bisa dikenakan UU Perlindungan Anak, yaitu pidana 5-15 tahun.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengomentari kasus dugaan pemerkosaan seorang anak yang dilakukan oleh pimpinan, kepala sekolah (kepsek), pegawai tata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News